Awas Corona di Sekitarmu Lur..!

Sambut Tahun Baru 2021 Polres Lumajang Semprot Disinfektan

lumajangsatu.com
Penyemprotan Disinfektan Polres Lumajang keliling Kota jelang malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Lumajang - Jelang malam tahun baru 2021 Polres Lumajang lakukan penyemprotan disinfektan di seputar Alun-alun Lumajang dan Jalan PB Sudirman untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 jam 16.30 Kamis, (31/12/2020).

Kegiatan penyemprotan disinfektan dengan melibatkan mobil Water Canon Polres Lumajang dengan tujuan upaya-upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Hal ini dilakukan karena peningkatan angka yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Lumajang dari hari ke hari cukup tinggi, apalagi sekarang zona merah. Menurut Kasat Shabara Polres Lumajang AKP Jauhar Ma'arif bahwa kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut diharapkan bisa mengurangi minimal penyebaran virus corona.

 Kendati demikian, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

"Masyarakat jangan sampai terkena sanksi prokes karena melanggar," kata AKP Ma'arif.

Meskipun, masyarakat mendapatkan vaksinasi nanti untuk menaikkan kekebalan tubuh, tetapi masyarakat tetap dilaksanakan prokes agar tidak tertular virus corona.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Penyemprotan disinfektan tidak hanya dilakukan di jalan protokol di Kota saja, tetapi seluruh kampung-kampung hingga di tingkat RT juga dilakukan. Kegiatan penyemprotan disinfektan ini, khusus di jalan-jalan protokol, sedangkan di kampung-kampung dilaksanakan melalui kecamatan yang disemprotkan hingga ke RT-RT.

 Menyinggung soal perayaan malam Tahun Baru di Lumajang ,sudah melarang masyarakat untuk mengadakan perayaan Tahun Baru 2021 dan masyarakat juga dilarang menyalakan petasan, kembang api yang meledak baik di udara maupun di bawah, serta dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru