Lumajang - BR (18) diduga mencuri kotak amal Musholah Madinatuna Al Islam sejumlah Rp 200.000 di jalan Dr Sutomo Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Lumajang, Jum'at (08/01/2021).
Kronologi kejadian, saat pagi hari pelaku berjalan depan Mushollah dan melihat ada kotak amal. Saat itu pelaku punya niatan untuk mengambilnya, lalu pelaku memanjat pagar dan mengambil kotak amal musholla.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Namun aksi pelaku tak berjalan mulus, saat mengambil kotak amal dipergoki pengurus Musholla dan pelaku langsung diamankan lengkap dengan kotak amal yang dicurinya. Tak lama kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Kota Lumajang dan minta agar diproses hukum.
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi SH,. MH menjelaskan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota. Karena uang yang dicuri hanya sebesar ratusan ribu, pelaku dikenakan tindak pidana ringan dan tidak ditahan.
"Selama belum sidang, pelaku wajib lapor dua kali seminggu hanya dilakukan tipiring," kata Kapolsek Kota yang kerap di sapa Bella itu.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering terlihat lalu lalang di depan musholah tersebut. Karena sering terjadi pencurian kotak amal, akhirnya di sekitar musholah itu dipasangi beberapa CCTV.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi