Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dibantu oleh Polres Jember dalam penangkapan pelaku curanmor ZR (24) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh yang saat itu pelaku hendak menjual barang hasil curiannya di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Sabtu, (20/3/2021).
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Grand warna Hitam strip hijau Nopol N-4531-YQ dati tangan tersangka dan Honda Vario nopol AG 2661 YAJ sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban pada tanggal 13 Maret 2021 TKP di area Persawahan di Dusun Krajan Barat Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh. Dimana awalnya korban sekitar jam 10.00 WIB pergi ke sawah untuk mencari rumput lalu memarkir sepeda motor di pinggir sawah sedangkan kontak sepeda motor tetap menempel.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
Saat jam 13.00 WIB korban akan pulang dan menghampiri sepedanya namun tidak ada. Tersangka melancarkan aksinya bersama satu orang yaitu ZA yang saat ini telah menjalani hukuman di Polres Jember.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap barang bawaannya dan jangan sampai lalai.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Mari kita saling jaga lingkungan kita supaya aman dan kondusif" Kata Eka Yekti pria kelahiran Kediri itu. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi