Baru 5 Bulan Menjabat, Kades Wonoayu Lumajang Korupsi Raskin

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata SIK

Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menagkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi beras miskin (Raskin) berinisal H, kepala desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Dalam penagkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk nopol N-8463-RC yang dijadikan alat untuk mengangkut Raskin.

"Kita mengamankan 1 unit truck dengan 41 sak beras Raskin, dimana satu sak raskin berisi 60 kilo gram," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang, saat menggelar rilis di halaman Mapolres, Sabtu (24/05/2014).

Modus yang dilakukan oleh kades yang baru menjabat selama 5 bulan itu, dengan mengganti sak Raskin ke sak pupuk yang bersisi 60 kg. Setelah dipindah beras-beras yang diperuntukan warga kurang mampu tersbut dijual keluar daerah desa Wonoayu.

"Ini dikenakan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenang dengan tidak mendistribusikan kepada yang berhak dan ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa karena mengambil hak orang msikin," terangnya.

Dengan penagkapan kades tersebut, kapolres menekankan agar kejadian yang sama tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Lumajang. Kepala desa dipilih oleh rakyat dan harus mengabdi kepada rakyat, baik rakyat yang mampu ataupun yang tidak mampu. "Kita berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi di Lumajang," paparnya.

Saat ini Kepala desa Wonoayu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi raskin. Untuk langkah lebih lajut, polisi sudah mengirim surat kepada bupati sebagai atasan kepala desa. "Saat ini sudah kita tetapkan tersangka, dan status yang bersangkutan diberhentikan atau tidak ada pada bupati," tergasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru