Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil bekuk pelaku pengedar pil koplo dan sabu, ketiganya yaitu MNLA (22) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, AS (30) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, dan FD (25) warga Desa Padang, Kecamatan Padang penangkapan terhadap mereka berada ditempat yang berbeda namun saling berkaitan.
Menurut informasi dari Satresnarkoba Polres Lumajang awalnya menangkap MNLA (22) dirumahnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir sekitar jam 18.30 WIB. Tersangka di tangkap setelah mengedarkan pil putih logo Y kepada orang lain.
Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin
Dari tangan tersangka MNLA, petugas berhasil mengamankan pil warna putih logo Y sebanyak 316 butir yang ditaruh di kaleng plastik, tunai Rp 5000 dan HP Redmi. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,16 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku semua barang bukti pil logo Y dan sabu adalah miliknya.Tersangka MNLA juga mengaku barang haram tersebut membeli dari AS.
Berselang setengah jam kemudian, sekitar jam 19.00 Wib petugas berhasil menangkap AS saat berada dirumahnya di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti sabu dibawah tempat tidur.
Barang bukti ditemukan Sebuah plastik klip ukuran sedang berisi 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dg berat kotor 0,09 gram, pivet kaca terdapat sisa sabu dan 3 buah korek api. Saat ditangkap tersangka AS ini kedapatan memiliki serta menyimpan dan menggunakan sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari orang lain.
Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu
"Saat diinterogasi tersangka mengaku barang bukti sabu membeli ke tersangka FD warga Desa Padang," Kata Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta
Setelah mendapatkan informasi salah satu tersangka berinisial FD, petugas langsung melakukan penangkapan. Hanya butuh waktu dua jam, petugas berhasil menangkap FD saat berada dirumah istrinya di Desa Padang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu didalam gulungan karpet yang diletakkan di pojok kamar tersangka.Barang bukti berhasil diamankan sebuah bungkus rokok Djarum berisi 1 buah plastik klip berisi bekas sabu, dua pivet kaca terdapat sisa sabu, dan Sebuah sendok takar sekrop sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening.
Baca juga: Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Kembali Diamankan Polisi
Lebih lanjut Dia menambahkan, tersangka MNLA melanggar Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk tersangka SA dan FD melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ipda Andrias Shinta. (ind/har/red)
Editor : Redaksi