Lumajang - Ada 6 provinsi yang masuk aturan PPKM darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021 sesuai dengan level situasi pandemi COVID-19. Sedangkan Kabupaten Lumajang mengikuti aturan tersebut karena zona orange dengan beberapa aturan ketat dikeluarkan oleh Pemkab Lumajang, Kamis (01/07/2021)
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam jumpa pers di lobi Pemkab Lumajang mengumumkan peraturannya yang pertama dari sektor esensial. Karyawan diperbolehkan untuk bekerja dari kantor maupun work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Peraturan yang kedua pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen asalkan dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik,transportasi, industri makanan-minuman, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Adapun sektor kritikal mengizinkan seluruh karyawan masuk 100 persen meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara online tidak ada tatap muka.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Sejumlah aturan juga diberlakukan pada jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko klontong, swalayan. Sedangkan untuk jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB dan penjual mengatur pengunjung sejumlah 50 persen. "Untuk Apotek boleh buka 24 jam," ujar Cak Thoriq.
Pelaksanaan kegiatan jual beli makan dan minuman di tempat umum wajib take away seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan alias mal, dilarang melayani pelanggan di tempat. Selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh tempat ibadah sementara ditutup dan tempat wisata.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Transportasi umum boleh melayani penumpang 70 persen dari kapasitas. Sedangkan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan asalkan tamu yang hadir maksimal 30 orang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi