Pasirian - Tim Hunter covid 19 saat melajukan giat patroli menemukan pemuda yang sedang membawa minuman keras oplosan di warung kawasan Desa Condro Kecamatan Pasirian. Polisi langsung mengamankan pemuda tersebut untuk dibawa ke Polsek Pasirian. Selain itu dari pengunjung yang melanggar peraturan PPKM langsung dilakukan swab dan ditemukan 1 orang yang reaktif, Selasa, (06/07/2021)
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa pihaknya membubarkan tongkrongan tersebut kare na terjadi kerumunan serta menyalahi peraturan PPKM.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Penindakan ini merupakan langkah awal dari pihak kepolisian, Karena itu ia meminta agar masyarakat melapor jika melihat tempat non esensial atau non kritikal tetap buka. Sebab, selama PPKM Darurat kafe dan restoran hanya melayani pesanan take away atau tidak makan di tempat.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Silahkan laporkan ke kami jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan," kata AKP Bayu.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Anehnya lagi pengunjung di salah satu warung ternyata membawa minuman oplosan kemudian pihak polsek yang menindak. Sedangkan bagi yang reaktif setelah di lakukan swab langsung dibawa ke Kantor BKD untuk dilakukan isolasi mandiri supaya virus tersebut tidak menularkan ke yang lain.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi