Pasirian - Polsek Pasirian telah mengamankan 10 batang kayu balok yang diduga hasil pembalakan liar atau ilegal logging saat melakukan patroli di JLS Desa Bago Kecamatan Pasirian. Tersangka R (39) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian dan resmi ditahan di Polsek Tekung, Kamis (12/08/2021).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, penemuan balok kayu itu terjadi pada saat tim Polsek Pasirian sedang patroli. Ada 1 unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA dalam keadaan berhenti akibat ban bocor dipinggir jalan.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Kemudian anggota melakukan pengecekan dan mendapati kendaraan tersebut mengangkut kayu jati sebanyak 10 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Selanjutnya petugas terus mengembangkan dan menyelidiki terkait pemilik dan oknum yang telah melakukan aktivitas pembalakan liar tersebut.
"Akhirnya kami berhasil amankan tersangka insial R sebagai pemiliknya" Kata AKP Fajar.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Adapun BB yang telah diamankan berupa 10 batang kayu jati ukuran 120 Cm X 20 Cm dan 1 unit kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA.
AKP Fajar juga akan terus kejar bagi pelaku yang coba-coba sengaja merusak lingkungan hutan produksi, baik itu menebang pohon dengan cara ilegal maupun dengan cara membakar. Jika kedapatan yang melakukan hal itu, baik individu, korporasi, akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Dari kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 83 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.
"Untuk tersangka kami taruh di Polsek Tekung karena tahanan perempuan harus dipisah, sedangkan di Polres sudah penuh," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi