Miliki Sabu

3 Pria di Lumajang Diringkus Polisi Gara-gara Narkoba

lumajangsatu.com
Tiga warga Lumajang diringkus polisi karena kepemilikan sabu-sabu

Lumajang - Tiga pria di Lumajang harus mendekam di tahanan Polres Lumajang karena kedepatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu. Informasi yang berhasil kami himpun dari Polres Lumajang, ketiga tersangka narkoba ini masing-masing S (31) Warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir , PS (35) dan SU (42) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh,. Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo kepada awak media menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari tertangkapnya S yang ditangkap polisi di jalanan desa Sukorejo Kecamatan Kunir Lumajang, pada hari Senin (10/1/2022) kemarin. Dari tersangka S kemudian berhasil diketahui adanya tersangka lain yang sama-sama menjadi pembeli barang haram tersebut.

Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan

Dua tersangka lain yang berhasil ditangkap masing-masing PS dan SU di rumah PS di desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Lumajang. Sementara SU diketahui warga Klakah.

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

Dari tersangka S berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram. Sedangkan dari dua tersangka juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, sedotan, pivet kaca, dan serbuk putih yang diduga narkoba.

"Jadi barang bukti yang kami amankan ada 0,46 gram sabu" Kata AKP Ernowo, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru