Sudah Lama Mengabdi

Tenaga Ponkesdes Lumajang Berharap Diangkat Jadi PPPK

lumajangsatu.com
Yeyen Indayani S.Kep, Tenaga Kesehatan Ponkesdes di salah satu Desa di Kecamatan Pasrujambe-Lumajang

Sukodono - Wacana penghapusan tenaga kontrak di pemerintah menjadi keresahan bagi tenaga kontrak kesehatan di Lumajang. Para tenaga kesehatan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) menyampaikan uneg-unegnya kepada anggota DPRD Jatim Hari Putri Lestari.

Yeyen Indayani S.Kep, petugas Ponkesdes di Kecamatan Parujambe mengatakan bahwa banyak petugas kesehatan yang mengabdi lebih dari 10 tahun. Umurnya juga ada yang lebih dari 35 tahun, sehingga tidak mungkin lagi diangkat menjadi PNS.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Oleh sebab itu, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harga mati bagi petugas Ponkesdes. Dirinya berharap pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga kesehatan Ponkesdes agar diutamakan diterima sebagai PPPK.

"Apalagi seperti saya, angkatan pertama tahun 2010, sudah 12 tahun menjadi perawat Ponkesdes. Kami mohon agar ada kebijakan," terang Yeyen, Minggu (17/04/2022).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Hari Putri Lestari (HPL) mengaku akan meperjuangkan aspirasi dari para tenaga kesehatan Ponkesdes di Lumajang. "Kita akan perjuangkan aspirasi mereka, kita berharap masa pengabdian juga menjadi pertimbangan dalam penerimaan PPPK," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Akhmad Taufik Hidayat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang merespon uneg-uneg petugas kesehatan Ponkesdes. Menurutnya, tenaga kesehatan Ponkesdes statusnya tetap tenaga kontrak sama dengan tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Karena tenaga kesehatan Ponkesdes tidak ada di semua Provinsi, sehingga hingga sampai hari ini, belum ada petunjuk resmi tatacara pengangkatan tenaga Ponkesdes menjadi PPPK dari Kementrian Kesehatan. Sehingga mekanismenya tetap harus mengikuti alur rekrutmen PPPK yang sudah berlangsung.

"Kementrian kesehatan hingga saat ini belum memberikan petunjuk apa-apa tentang metode pengangkatan tenaga Ponkesdes untuk menjadi PPPK," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru