Lumajang - Karmi (55) Istri sah Kepala Desa Bodang Kecamatan Padang bersama anaknya, Ike Isprasanti mendatangi kantor Pemkab Lumajang untuk mengadu ke Bupati mengenai perilaku suaminya, Kuncoro yang menelantarkanya sejak 2014 lalu. Kemudian diketahui sang suami menggugatkan dirinya di pengadilan agama sejak awal bulan Ramadhan lalu.
"Saya ingin mendapatkan keadilan dari Pak Bupati," kata Karmi didampingi kuasa hukumnya, dari Asmojodipati Lawyers, W.Tuhu Prasetyanto, SH di Pemkab Lumajang.
Baca juga: 16 Rumah di Bodang Lumajang Rusak Akibat Hujan Deras
Lanjut dia, suaminya sejak meninggalkan dirinya diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain. Bahkan masyarakat Bodang sudah mengetahuinya dan sudah menjadi rahasia umum.
"Atas kasus pernikahan dengan perempuan lain dan masih sah dengan saya, sudah melayangkan laporan ke Polres Lumajang," jelasnya.
Baca juga: Konser Dangdutan di Desa Bodang Lumajang Ricuh
Kuasa Hukum Karmi, Tuhu Prasetyanto SH mengaku kliennya meminta keadilan ke Bupati Lumajang untuk bisa menindak bawahannya sebagai aparatur pemerintahan. Mengenai proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama bisa dilakukan seadil-adilnya.
"Klien kami menikahi dengan pak Kuncoro memiliki 2 anak dan kewajibannya bisa dipenuhi sebagai seorang bapak," jelasnya.
Baca juga: Yunus Bodang Lumajang Kecekel Polisi Saat Asyik Nikmati Sabu
Karmi bersama anaknya Ike juga menunjukan kisah rusak rumah tangganya dikarenakan ada perempuan lainya yang dinikahi bapaknya. Kabar yang beredar dan foto, sang bapak dikabarkan menikahi perempuan di desanya dan memiliki seorang anak.
"Saya ingin keadilan bagi ibu dan saya yang tidak dianggap anaknya lagi," papar Ike. (har/red)
Editor : Redaksi