75 Batang Kayu Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging Kayu Kepuh di Pasirian Lumajang

lumajangsatu.com
Lokasi Pelaku melakukan Illegal Logging

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Pasirian berhasil menangkap satu orang terduga pelaku illegal logging. Satu orang diamankan polisi yakni MI (43) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas gabungan Polsek Pasirian dan perhutani RPH Bago sedang melaksanakan operasi dikawasan hutan jati blok andil lambat perak 21 D di Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Namun saat melaksanakan operasi, petugas menemukan satu truk yang mencurigakan dipakir ditepi jalan dan tidak ada pemiliknya.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Saat ditangkap truk Isuzu ELF sedang mengangkut 75 batang olahan kayu jenis kepuh," kata Agus Kamis, (27/10/2022).

Usai berhasil mengamankan truk mengakut kayu hutan, setelah itu petugas melakukan pencarian cek tunggak kayu, tidak lama kemudian berhasil menemukan 1 tunggak kayu hutan jenis Kepuh berada di petak 21D Blok Lambaudi Dusun Kajaran, Desa Bades dalam kondisi sudah terpotong. Setelah diperiksa, kata Agus, ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas mengamankan sopir truk MI saat berada di jalan sedang mengangkut kayu.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

“Kayu olahan berbagai ukuran yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga pelaku MI kita amankan," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Isuzu ELF, Warna Putih, Nomor Polisi N-8442-YF yang berisikan muatan kayu hutan sebanyak 75 batang kayu olahan berbagai ukuran. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pasirian untuk dilakukan proses hukum.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru