Lumajang - STKIP PGRI Lumajang diberikan kepercayaan untuk menyalurkan bantuan KIP Kuliah kepada 142 adik-adik mahasiswa baru yang memiliki motivasi tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan. Kemdikbudristek meluncurkan program berupa KIP Kuliah pada tahun 2020, yang semula berbentuk Bidikmisi bertujuan untuk membantu siswa-siswi SMA/SMK/MA/sederajad kelas XII yang memiliki kemampuan dibidang akademik maupun non akademik, namun terkendala oleh biaya agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Bantuan KIP Kuliah merupakan program kemdikbudristek yang memberikan bantuan kepada adik-adik mahasiswa berupa Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup. Biaya Pendidikan merupakan bantuan yang diberikan langsung kepada kampus yang digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan mahasiswa dalam setiap semesternya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Biaya Hidup merupakan bantuan langsung yang diberikan melalui rekening masing-masing mahasiswa dalam setiap semesternya, dengan adanya bantuan biaya hidup tersebut tentunya ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa dalam setiap semesternya. Antara lain adalah IPK harus bagus, minimal 3,00 dan mengalami peningkatan setiap semesternya, aktif dalam kegiatan akademik maupun non akademik, tidak bekerja, tidak berhenti kuliah dan tidak menikah.
Tahun 2022, STKIP PGRI Lumajang diberikan kepercayaan untuk menyalurkan bantuan tersebut sebanyak 142 mahasiswa. Proses yang cukup panjang sudah dilalui oleh adik-adik mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah, mulai dari Pendaftaran, Seleksi Adminstrasi, Seleksi Wawancara sampai tahap terakhir yakni proses penetapan penerima Bantuan KIP Kuliah Tahun 2022.
Syukur alhamdulillah kini tiba saatnya adik-adik mahasiswa beserta orangtua/wali mendengar dan menyaksikan kabar gembira yakni Penerimaan Buku Rekening dan Kartu ATM KIP Kuliah. Dalam proses penyerahan selaku Ketua Yayasan YPLP-PT PGRI Lumajang Drs. Broto Maryono, M.Pd didampingi oleh Ketua STKIP PGRI Lumajang Roni Wiranata, S.Pd., M.Pd dan Operator & Pengelola KIP Kuliah Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd menjelaskan beberapa hal kepada adik-adik mahasiswa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman KIP Kuliah Tahun 2022.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Operator sekaligus pengelola KIP Kuliah Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa penggunaan Biaya hidup/uang saku mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2022, harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Karena pemerintah memberikan bantuan tersebut agar bisa dipergunakan untuk penunjang kebutuhan biaya kuliah.
"Salah satu contohnya adalah untuk beli Laptop, yang nantinya sebagai alat bantu dalam menunjang kegiatan perkuliahan. Selain itu, biaya hidup juga bisa dipergunakan sebagai modal usaha mahasiswa yang terpenting dari usaha tersebut, hasil akhirnya bisa dipergunakan sebagai penunjang kegiatan perkuliahan" tutupnya (Adv/Ind/red).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi