Banyuwangi - Dua warga Lumajang diringkus Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. Kedua orang tersebut berurusan dengan aparat penegak hukum karena mencuri sepeda motor. Kedua pelaku berinisial SL (36), asal Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, dan DH (39), asal Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Lumajang.
Polisi masih memburu S dan M yang kabur saat hendak ditangkap. Aksi pencurian yang dilakukan empat orang itu bermula ketika DH berada di rumah SL di Lumajang, Senin (27/2/2023) sore. "Tersangka SL dan DH mengajak S yang saat ini DPO untuk melakukan pencurian sepeda motor di Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, seperti ditulis Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pelaku berinisial S memberitahu SL bahwa dirinya mempersiapkan peralatan yang digunakan untuk mencuri. "S kemudian mengajak tetangganya, M yang juga masih DPO untuk ikut ke Banyuwangi," ujar Kapolresta.
Sekitar pukul 18.00 WIB, SL meminta S untuk bertemu dan berkumpul di SPBU Jatiroto Lumajang. SL mengajak DH menyewa mobil rental Toyota Calya merah dengan nomor polisi N 1731 ZB. Tak lama kemudian, S dan M datang ke SPBU Jatiroto diantar tukang ojek. "Mobil sewaan itu digunakan pelaku sebagai sarana kendaraan menuju ke Banyuwangi melakukan pencurian," terang Deddy.
Keempat pelaku lalu berangkat menuju Banyuwangi. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka tiba di depan Pendopo Sabha Swagata Taman Sritanjung Banyuwangi. "Kemudian SL dan rekan-rekan sambil mengendarai mobil calya mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri," ucap Deddy.
Sampai pukul 22.00 WIB, SL dan rekan-rekannya tiba di depan gapura sebuah perumahan Gading Mas Permai Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. SL lalu menyuruh S dan M turun dari mobil dan berjalan kaki masuk ke kompleks perumahan Gading Mas Permai untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Saat itu pelaku SL dan DH menunggu di dalam mobil Calya yang di parkir ditepi jalan raya, depan gapura perumahan," tuturnya.
Sekira pukul 24.00 WIB, S memberitahu SL telah berhasil mencuri dua motor Honda Scoopy. S lalu menyuruh SL mengikuti motor hasil curian yang dikendarai S dan M. "Selanjutnya SL dan DH mengendarai mobil calya merah mengikuti laju jalannya dua sepeda motor yang dikemudikan oleh S dan M ke arah selatan," kata Deddy.
Setibanya di jalan raya gumitir sekitar pukul 04.00 WIB, tiba-tiba ada petugas kepolisian memberhentikan SL dan tiga orang rekannya. "S dan M yang berhenti di tepi jalan, langsung melarikan diri dengan masuk ke dalam Hutan Kumitir," ucapnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sementara SL dan DH yang masih berada di mobil Calya tidak bisa berkutik. Keduanya langsung ditangkap polisi di tepi jalan. "Oleh anggota kami, kedua pelaku berikut barang bukti mobil dan dua unit sepeda motor scoopy itu langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi," jelas Deddy. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi