Klakah - Dalam Operasi Sikat Krakatau 2023, Tim Polres Lumajang, berhasil meringkus tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian handphone milik sopir truk. Tersangka ASH (31) warga Dusun Blimbing, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Tengah akhirnya berhasil ditangkap saat berada di tempat cucian mobil yang terletak di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menjelasan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Bahrul Ulum (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. "Saat di interogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone di halaman toko swalayan asy mart," ujarnya
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Hari Siswanto mengatakan, Kasus pencurian handphone di terjadi Kamis 7 Juli 2022 lalu di Halaman toko swalayan Asy Mart Jalan Brantas, Kelurahan Jogotrunan. "Pelaku sehari-hari pekerjaannya tukang potong rambut ini mencuri Handphone milik korban di ruang kemudi truk saat terparkir di halaman toko Asy Mart," ujarnya.
Saat itu korban bersama temannya mengendarai ruk muatan yang berisi pesanan barang milik toko Asy Mart, kemudian memarkirkan truck tersebut di halaman depan toko dalam keadaan pintu truk tertutup dan tidak terkunci serta kaca pintu truk dalam keadaan terbuka. "korban bersama membongkar muatan truk tersebut dan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap barang miliknya yang berada di dalam ruang kemudi truk," ujarnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Namun saat korban hendak mengambil tas selempang miliknya di dalam ruang kemudi sudah tidak ada. "Korban yang kebingungan langsung mencari keberadaan tas selempang miliknya tersebut di sekitar area lingkungan, karena mengetahui ada Handphone dibawa kabur orang, korban langsung melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Handphone merk Honor type 10, 1 buah kardus Handphone merk Honor. "Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red)
Editor : Redaksi