Satbinmas Polres Lumajang

Polres Lumajang Larang SPBU Lakukan Pembelian Menggunakan Jurigen

lumajangsatu.com
Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto mengunjungi SPBU AKR di Desa Labruk Kidul

Lumajang-Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto mengunjungi SPBU AKR di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa (23/5/2023).

Dalam kunjungannya ke SPBU AKR, Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto memberikan himbauan larangan pembelian dan dengan menggunakan jirigen.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang salah satunya melarang pembelian dengan jerigen," ujar Didik Sugiarto.

Kasat Binmas menyarankan bila waktunya melakukan setoran uang ke Bank agar supaya meminta pengawalan kepolisian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan menjamin keselamatan bersama.

Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

"Saya berpesan agar SPBU mengaktifkan CCTV guna antisipasi terhadap hal-hal yang tidak di inginkan dan apalagi menemukan kejangalan atau yang mencurigakan agar melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat," pesannya.

Selain AKP Didik, Pemahaman tentang bahaya narkoba sangat penting hal ini merupakan bentuk pencegahan sejak dini terhadap peredaran narkoba di masyarakat. Narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan.Karyawan SPBU jangan sekali kali mencoba atau mengedarkan barang terlarang ini. 

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

"Kami juga memberikan penyuluhan kepada karyawan SPBU dapat lebih memahami dan mengetahui akan bahaya dan dampak buruk yang akan dialami oleh pengguna narkoba," ungkapnya (Ind/hum/red). 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru