Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang pria pengedar sabu Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro Senin, (14/8/2023). Tersangka berinisial SN (24) warga Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.
Tersangka SN ditangkap Tim Opsnal Satreskoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,25 gram. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkpakna bahwa selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Fizr dan uang tunai Rp 200 ribu.
Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin
Menurutnya peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tekait transaksi narkoba, setelah ditindaklanjuti seorang pelaku yakni SN ditangkap bersama barang bukti yang ditemukan petugas.
"Tersangka ditangkap dipinggir jalan pada saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya
Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kabuaten Lumajang, terlebih, saat ini tengah dilaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Baca juga: Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Kembali Diamankan Polisi
“Ungkap kasus narkoba ini sebagai bukti bahwa Kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi