Lumajang-kasak kusuk ptusausan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara PKB Dr.H.Ali Mudhori dan PKB H Rofiq akhirnya ditegaskan oleh Dewan pengurus Pusat (DPP PKB) Menurut Ketua Lakum Ham DPP PKB, yang juga ketua Majlis Tahkim PKB, Anwar Rahman, hingga kini surat putusan MA masih turun.
"Surat Putusan MA hingga kini belum turun," ungkapnya saat menghadiri acara Rakercab dan Kaderisasi DPC PKB Kabupaten Lumajang di Hotel prima, Sabtu (08/12/12).
Meski belum turun DPP PKB tetap yakin bahwa keputusan MA Nantinya tidak akan jauh dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Majlis Tahkim DPP PKB.
"Terlepas putusan MA turun atau tidak, DPP PKB mengaskan bahwa kepengrusan yang diakui adalah di bawah kepemimpinan Ali Mudhori," Tabahnya.
Anwar menganggap Putusan PN Lumajang adalah putusan yang main-main. Sebab, dalam Putusan PN Lumajang tidak ada klausul yang membatalkan SK kepngurusan PKB periode 2011-2016. Putusan pengadilan tersebut, sebagai keputusan yang kabur, Sebab tidak jelas membatalakan SK DPP PKB terhadap PKB Ketua Ali Mudhori.
"Keptusan PN Lumajang tidak bepengaruh kepada SK yang telah diterbitkan DPP PKB atas Kepengurusan PKB Periode 2011-2016," Pungkasnya.(Yd)
"Surat Putusan MA hingga kini belum turun," ungkapnya saat menghadiri acara Rakercab dan Kaderisasi DPC PKB Kabupaten Lumajang di Hotel prima, Sabtu (08/12/12).
Meski belum turun DPP PKB tetap yakin bahwa keputusan MA Nantinya tidak akan jauh dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Majlis Tahkim DPP PKB.
"Terlepas putusan MA turun atau tidak, DPP PKB mengaskan bahwa kepengrusan yang diakui adalah di bawah kepemimpinan Ali Mudhori," Tabahnya.
Anwar menganggap Putusan PN Lumajang adalah putusan yang main-main. Sebab, dalam Putusan PN Lumajang tidak ada klausul yang membatalkan SK kepngurusan PKB periode 2011-2016. Putusan pengadilan tersebut, sebagai keputusan yang kabur, Sebab tidak jelas membatalakan SK DPP PKB terhadap PKB Ketua Ali Mudhori.
"Keptusan PN Lumajang tidak bepengaruh kepada SK yang telah diterbitkan DPP PKB atas Kepengurusan PKB Periode 2011-2016," Pungkasnya.(Yd)
Editor : Redaksi