Miliki Status Hukum

Warga Argosari Lumajang Terima Sertifikat Tanah PTSL

lumajangsatu.com
Penyerahan PTSL kepada warga Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang

Lumajang - Warga Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang bisa berbahagia. Pasalnya, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (16/11/2023).

Saat kegiatan tersebut, Yuyun menyampaikan, bahwa ada sekitar 300 Sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat, dari sekitar 1.200 yang telah diajukan.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Lumajang dan seluruh jajaran yang sudah berupaya optimal membawa kepastian hukum kepada masyarakat di Argosari," ujarnya.

Selain itu, disampaikan Yuyun, bahwa sertifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

"Persawahan, pertanian di Argosari ini subur, kesuburan pertanian ini harus ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, salah satunya bisa diraih melalui PTSL. Inilah pentingnya PTSL, memberikan kepastian hukum bagi panjenengan yang punya sawah atau rumah, luas tanahnya, titik tanahnya ada di sertifikat," katanya.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, bahwa dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

"Saat ini ada pemerintah dengan senang hati datang kesini mulai dari kegiatan pengumpulan data, sampai pemasangan patok memudahkan bapak ibu tidak perlu jauh-jauh mengurus sertifikat PTSL. Kita bersama pemerintah Kabupaten Lumajang menghindarkan panjenengan dari mafia tanah, panjenengan bisa mendapatkan kepastian kepemilikan yang legal atas tanahnya," jelas dia.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Sementara, Kepala Desa Argosari, Markatun mengapresiasi jajaran BPN Lumajang dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah sertifikasi lengkap ini.

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan bapak ibu dari BPN kami masyarakat Argosari diajukan untuk mendapatkan sertifikat," pungkasnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru