Lumajang - Kasus pergeseran suara Caleg DPR RI Golkar di PPK Gucialit Kabupaten Lumajang mendapatkan banyak tanggapan. H. Amin Shobari SH,. MH, mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menyatakan jika melihat pola pergeserannya, maka ada dua pelanggaran.
Yang pertama adalah pelanggaran administrasi dan kedua pelanggaran pidana pemilu. Hasil Form D hasil rekapitulasi di PPK harus mengacu di Form C hasil ditingkat TPS. Namun, dalam kasus tersebut ada pergeseran suara, sehingga merubah hasil dan tidak sesuai dengan hasil Form C hasil (plano) TPS.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
“Kesalahan administrasi, harus dikembalikan sesuai dengan data form C hasil,” jelas Amin saat dihubungi Lumajangsatu.com, Jum’at (23/02/2024).
Caleg yang merasa dirugikan karena adanya ketidaksamaan dengan C hasil, bisa melapor ke Panwascam ditingkat Kecamatan atau Bawaslu di tingkat Kabupaten. Nantinya, Panwascam atau Bawaslu akan merekomendasikan untuk rekapitulasi ulang dan disesuaikan dengan hasil C hasil alias plano masing-masing TPS.
“Kalau sudah muncul Form D hasil, maka rekapitulasi ulang akan jadi bahan acuan untuk merubah saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” paparnya.
Lebih lanjut alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang itu menyebutkan untuk perbuatan melakukan perubahan hasil suara adalah pidana pemilu. Jangankan disengaja, karena kelalaian sehingga sertifikat berubah, bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara. Syaratnya, caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu dan nantinya bisa ditangani oleh Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Tindakan merubah hasil pemilu adalah pidana pemilu yang tentu harus jadi perhatian serius dan harus ada tindakan biar ada efek jera bagi para pelaku pidana pemilu,” tegas Advokat dan Konsultan Pemilu itu.
Ada tiga pasal dalam UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang pidana Pemilu.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Pasal 505
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Pasal 551
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan paling banyak 24 juta rupiah.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pasal 532
Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan suara tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Jika melihat pola pergeseran suara di rekapitulasi PPK Gucialit, maka besar kemungkinan dilakukan sengaja dan sadar oleh oknum tak bertanggung jawab yang tentunya mencederai prose pemilu yang bermartabat. Dimana, suara Partai dan sejumlah suara Caleg lain dikurangi kemudian dipindah ke salah satu caleg saja. Jika karena kelalaian, maka tentu polanya tidak beraturan. Sedangkan pola di PPK Gucialit sudah sangat terstruktur, masif dan sistematis (TMS).(Yd/red)
Editor : Redaksi