Lumajang - Perang terhadap aksi balap liar terus dilakukan aparat Kepolisian di Lumajang. Bahkan, meski sering dilakukan razia dan diberi tindakan tegas, para pelaku aksi balap liar di Lumajang tidak pernah jera.
Kali ini Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Klakah, Kedungjajang, dan Ranuyoso membubarkan aksi balap liar menjelang berbuka puasa yang dilakukan puluhan pemuda di Jalan Raya Prayuana, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang dan Unitomo Surabaya: Bersatu untuk Mitigasi Bencana di Pantai Watu Pecak
Dalam razia balap liar, petugas berhasil mengamankan 36 sepeda motor yang rata-rata motor protolan dan knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong).
Untuk membubarkan balap liar, petugas memblokade lokasi balap liar, sehingga membuat pelaku maupun penonton aksi balap liar tidak berkutik tidak bisa melarikan diri.
Seluruh pengendara berikut motor yang terjaring razia langsung dikumpulkan dan dibawa ke satlantas Polres Lumajang.
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Suwarno, razia balap liar untuk menciptakan suasana aman dan nyaman saat Umat muslim menjalankan Ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan.
"Balap liar yang dilakukan sejumlah remaja tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa," kata AKP Suwarno Minggu, (17/3/2024).
Menurutnya, penertiban balap liar tersebut merupakan upaya polisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Baca juga: Pasang Rumah Burung Hantu, Pemkab Lumajang Tekan Hama Tikus
"Sebanyak 36 kendaraan kami yang diamankan, dengan rincian knalpot brong 23, knalpot standar 13 dan membrikan teguran kepada 518 pelanggar," ujarnya.
Suwarno menegaskan bahwa aksi balap liar tersebut adalah kegiatan negatif yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Beberapa kendaraan bermotor yang diamankan menggunakan knalpot dengan jenis yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki surat lengkap.
“Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar lokasi, merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satlantas Polres Lumajang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tilang dan penahanan motor selama satu bulan.
Baca juga: Pantau Arus Lalin Polres Lumajang Pasang Puluhan CCTV
"Setelah ditahan 1 bulan, dan telah tuntas menjalani sidang tilang para pemilik motor harus mengganti sejumlah sparepart kendaraan yang standar dan mengganti knalpot brongnya dengan knalpot asli," tegasnya.
Suwarno menghimbau kepada seluruh masyarakat di bulan puasa sering melewati jalan ini, agar tidak melakukan aksi balapan liar dan tertib berlalu lintas. Karena kegiatan balap liar sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas.
"Saya himbau kepada anak muda tidak lagi melakukan aksi balap liar, lebih baik kita isi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan yang positif seperti membaca Al-quran," pungkasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi