Tak Ada Gugatan PHPU ke MK

Sah..! KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai di DPRD Lumajang

lumajangsatu.com
Kantor KPU Lumajang

Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD Kabupaten Lumajang dalam Pemilu 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Lumajang nomor 897 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Komisioner KPU Lumajang Yuyun Baharita tertanggal 2 Mei 2024.

Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Lumajang menyatakan 3 hari pasca pengumuman pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, maka daerah yang tidak ada gugatan, maka segera menggelar pleno penetapan hasil pemilu. Karena Lumajang tak ada gugatan ke MK, maka tanggal 2 Mei 2024, KPU Lumajang menggelar pleno penetapan hasil perolehan kursi peserta pemilu Lumajang.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Dari total 50 kursi di DPRD Lumajang, partai Gerindra memperoleh kursi paling banyak yakni 11 kursi. Berikut perolehan kursi DPRD Lumajang 2024-2029.

Gerindra 11 Kursi

PKB 10 Kursi

PDI Perjuangan 9 Kursi

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

PPP 7 Kursi

Golkar 4 Kursi

Demokrat 4 Kursi

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

NasDem 3 Kursi, dan

PKS 2 Kursi

Dari hasil Pemilu 2019-2024, ada partai politik yang kehilangan kursi di DPRD Lumajang. Yakni partai Hanura kehilangan 2 kursi dan partai PAN kehilangan 1 kursi DPRD Lumajang. “Ada dua partai yang dulu memperoleh kursi, pada Pemilu 2024 kehilangan kursinya di DPRD Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru