Lumajang- Polres Lumajang rekontruksi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka berinisal D warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir bersama temannya (DPO) yang diperankan oleh warga.
Rekonstruksi ini di gelar oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang yang di pantau langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik S.I.K dilaksanakan di rumah korban Dusun Timur Sawah, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Dalam gelar rekonstruksi menggambarkan adegan-adegan para tersangka ketika melakukan pencurian sepeda motor.
Sebanyak 6 adegan diperagakan oleh tersangka. Proses rekonstruksi di mulai perencanaan pencurian dilakukan oleh tersangka dengan berjalan kaki menuju rumah korban, tiba di rumah korban salah satu pelaku masuk melalui jendela dengan cara di cukit.
Setelah itu, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan membuka pintu bagian depan, kemudian dua pelaku masuk ke dalam rumah langsung mengambil dua sepeda motor TVS dan scoppy.
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Rofik menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor berdasarkan laporan korban pada Kamis 22 Mei 2022.
"Kami awalnya mengamankan seorang penadah saat ini sudah berada di Lapas Lumajang, kemudian kita kembangkan pelaku curanmor ada tiga orang, DE ditangkap, dan dua lainnya masih DPO" ujar AKBP Rofik usai menggelar rekontruksi Senin, (10/6/2024).
Tersangka DE di tangkap Polisi, Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di depan Toko Swalayan, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
"Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Menurut keterangan pelaku, dia sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Tempeh, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama (Ind/red).
Editor : Redaksi