Lumajang - Sebanyak 49 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang terpilih masa jabatan tahun 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilantik di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang pada Rabu (21/8/2024) pagi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/735/KPTS/011.2/2024 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
“Satu anggota DPRD terpilih belum bisa diambil sumpahnya atas nama Qumi Husnuniyati karena masih menuntaskan tugasnya menjadi anggota DPR RI,” jelas H. Mahfud, Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Redite Ika Septina, juga dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Lumajang, yakni Amin sebagai Ketua DPRD Lumajang Sementara dan Eko Adis Prayoga sebagai wakilnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Mahfud menjelaskan, setelah selesai pengambilan sumpah dan resmi dilantik, maka DPRD akan menunggu surat dari partai untuk menentukan siapa ketua dan wakil ketua DPRD Lumajang. Dimana, Gerindra menjadi Ketua DPRD, PKB, PDIP dan PPP merupakan Wakil Ketua.
Semakin cepat surat dari partai masuk ke DPRD, maka pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) akan terbentuk. Setelah jabatan pimpinan terbentuk, makan ditentukan AKD seperti ketua komisi, badan musyawarah badan anggaran dan lainnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
“Semakin cepat surat dari partai masuk, maka AKD akan semakin cepat terbentuk dan DPRD akan semakin cepat melakukan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi