Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/10/2024) malam, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 53,59 gram.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka D (25) di rumahnya di desa Boreng, kecamatan Lumajang,” ungkap AKP Aris.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa poket, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkoba.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tegas AKP Aris.
AKP Aris menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang. Ia mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Menjadi Penyumbang PAD Lumajang
"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini," pungkasnya.(Hms/red)
Editor : Redaksi