Pj Kades Kalidilem Disoal, Pemkab Lumajang Segera Ganti Dengan PNS

lumajangsatu.com
Taufik SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang

Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pilkades tidak kunjung digelar di 26 desa dan kepala desanya dijabat Pj kadesa rata rata sudah satu tahun mulai memantik protes dari masyarakat. Salah satunya dari desa  Kalidilem  Kecamatan Randuagung yang mempertanyakan masa berlakunya SK Pj kepala desa.

Sesuai aturan, tugas Pj kepala desa adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkades untuk mendapatkan kepala desa definitive, maka pemkab Lumajang akan segera melakukan evaluasi terhadap Pj Kades. Evaluasi itu didasarkan pada lahirnya Undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014. Salah satu poinnya dalam aturan itu menyebutkan jika kepala  desanya kosong maka yang ditunjuk sebagai Pj kades adalah PNS.

Ahmad Taufik SH, Kabag Hukum Pemkab menyatakan saat ini pihaknya tengah bekerja cepat melakukan evaluasi untuk penggantian Pj kepala desa dari tokoh masyarakat ke PNS yang ditunjuk. Taufik berjanji secepatnya melakukan penggantian Pj kepala desa yang disesuiakn dengan aturan terbaru.

"Jangan melihat tafsir normatifnya, yang terepenting adlah pelayan di desa tetap jalan dan kita minta kepada masyrkat Kalidilem dan desa lainnya agar bersabar karean kita akan segera evaluasi Pj kades," ujar Taufik, Rabu (12/11/2014).

Soal PNS mana yang akan ditempatkan sebagai Pj kepala desa, hal sesuai usulan dari hasil musyawarah desa antara pemerinath desa dengan BPD. Bisa saja PNS dari kabupaten, Kecamatan atau Sekdes yang PNS.

"Yang terpenting Pj kades dari PNS itu dikehendaki masyarakat dan bisa melaksanakan pelayanan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru