Lumajang - Bakorwil V Jember menggelar rapat Fasilitasi Pembinaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Lumajang. Sedikitnya ada 100 lebih KIM yang telah terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Makan Istana Kuliner.
Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Bakorwil V Jember) Kepala Bidang Pemerintahan Choirul Anwar mengatakan, di era tranformasi teknologi sekarang, sebagai komunikator publik harus memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dengan prinsip tanpa diskriminasi.
Baca juga: Lumajang Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Sebagai Kabupaten Informatif
“Dalam hal ini, komunikator publik dalam komunitas informasi masyarakat (KIM) yang dituntut untuk menyediakan informasi yang informatif dan adaptif,” ujarnya Selasa, (12/11/2024).
Dia menjelaskan kenapa adaptif, karena sekarang merupakan era dimana semua kegiatan sehari-hari menggunakan jaringan internet. ” Maka dari itu, dalam kegiatan ini KIM dituntut untuk mampu beradaptasi dalam menyediakan informasi secara digital,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya mengaku bahwa binaanya belum mengusai penggunakan media sosial dengan baik dan bijak.
Baca juga: Polisi Kembalikan Sapi Curian ke Pemilik di Desa Purworejo Lumajang
Selanjutnya menurut Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim berharap, dengan perkembangan zaman yang luar biasa seperti saat ini, KIM desa atau kelurahan dapat mempromosikan maupun mempublikasikan potensi yang ada di wilayah masing-masing, agar bisa lebih dikenal oleh masyarakat luas.
"Saya harap peserta dapat meningkatkan kemampuannya dengan terus mengikuti perkembangan zaman, sehingga KIM di Kabupaten Lumajang dapat semakin mahir dan memiliki keahlian digital dalam mendukung tugas, fungsi dan peran KIM," pungkasnya
Baca juga: Dor, Maling Sapi Diterjang Timah Panas Polres Lumajang 5 Buron
KIM di Kabupaten Lumajang sendiri sudah terbentuk sangat lama yakni tahun 2019. Ditambah lagi dengan terbentuknya peraturan Bupati No. 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa.
Hal ini membuktikan bahwa pembentukan KIM di Lumajang telah sesuai dengan juknis yang tertera dalam Perbub, yakni KIM menjadi wahana informasi komunikasi secara vertikal dengan pemerintah secara timbal balik (Ind/red).
Editor : Redaksi