Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, akhirnya Sat Reskrim Polres Lumajang melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pemalsuan ijazah kades Jatisari Kecamatan Kedungjajang kepada Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (18/11/2014). Tersangka Parmat langsung dijebloskan ketahanan oleh tim Jaksa dan langsung digiring ke lapas kelas 2 B Lumajang di alun-alun timur.
Dari pantauan lumajangsatu.com, dengan diapit oleh tim jaksa dan anggota penyidik Polres Lumajang tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Tanpa ada perlawanan, tersangka terlihat pasrah dan tidak berkutik ketika dimasukkan ke mobil tahanan.
Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan karena dikawatirkan tersangka melarikan diri. Sebab, beberapa kali polisi akan menghadapkan tersangka, namun sering kali mangkir. Bahkan yang terakhir, tersangka beralasan sakit.
Kasus dugaan ijazah palsu berawal saat tersangka Parmat mencalonkan diri menjadi kades Jatisari. Namun, diduga ijazah yang digunakan adalah ijazah aspal (asli tapi palsu), sehingga kasus tersebut sampai ditangani oleh Polres Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi