Pemusnahan massal

Narkotika Mendominasi, Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara

Reporter : Indana Zulfa
Ratusan Barang Bukti Dilenyapkan, Narkotika Jadi Sorotan di Lumajang

Lumajang — Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (22/4/2026), menjadi saksi pemusnahan ratusan barang bukti dari 108 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di balik asap pembakaran dan denting penghancuran, satu fakta mencolok muncul: perkara narkotika mendominasi.

 

Baca juga: Lumajang Matangkan Persiapan Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Siap Hadirkan Pagelaran Budaya Berkesan

Kegiatan yang menjadi periode pertama sepanjang 2026 ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan. Ia menegaskan, pemusnahan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan simbol akuntabilitas penegakan hukum.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus menjaga transparansi,” ujar Rifqi.

 

Dari total perkara, sebanyak 61 kasus merupakan tindak pidana narkotika angka yang jauh melampaui perkara orang dan harta benda (31 kasus) serta tindak pidana umum lainnya (16 kasus). Dominasi ini menjadi alarm keras atas peredaran narkotika di wilayah Lumajang.

 

Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman

Barang bukti yang dimusnahkan pun mencerminkan skala persoalan. Sebanyak 64,731 gram sabu dalam 290 klip, 107.929 butir pil obat-obatan, delapan senjata tajam, hingga 14 unit telepon genggam lenyap dalam proses pemusnahan.

 

Menurut Rifqi, khusus untuk narkotika, prosedur dilakukan dengan pengawasan ketat. “Jumlahnya signifikan dan berpotensi disalahgunakan jika tidak ditangani dengan benar,” katanya.

 

Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y

Metode pemusnahan dilakukan beragam dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun mengikuti standar operasional yang berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Kejaksaan.

 

Kejari Lumajang menegaskan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Namun, di balik komitmen tersebut, tingginya angka perkara narkotika tetap menjadi pekerjaan rumah besar sebuah ancaman laten yang terus mengintai dan menuntut penanganan lebih serius (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru