Diskopindag

UMKM Kerajinan Lumajang Didorong Tembus Pasar Ekspor, Pendampingan Dibuka Gratis

Reporter : Indana Zulfa

Lumajang — Produk kerajinan dari kayu, bambu, rotan hingga daun pandan buatan pelaku UMKM Lumajang kini mendapat kesempatan untuk mengenal lebih jauh pasar ekspor. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) membuka Sosialisasi dan Pendampingan Ekspor Gratis bagi pelaku usaha bidang kerajinan.

 

Baca juga: Bukan Sekadar Kontes, Ternak Unggulan Lumajang Dipamerkan untuk Dorong Ekonomi Peternak

Layanan tersebut disiapkan untuk membantu pelaku UMKM memahami apa saja yang harus dipersiapkan sebelum membawa produknya ke pasar luar negeri. Bukan hanya soal menjual produk, pelaku usaha juga akan mendapatkan pemahaman mengenai kesiapan usaha, kelengkapan dokumen hingga karakteristik pasar yang dituju.

 

Namun, kesempatan tersebut memiliki kuota terbatas. Program secara khusus menyasar pelaku UMKM bidang craft terutama mereka yang memproduksi kerajinan berbahan kayu, bambu, rotan, daun pandan maupun material sejenis.

 

Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan pendampingan diberikan secara bertahap agar pelaku usaha memahami proses ekspor sejak tahap paling dasar.

 

“Pendampingan ini mulai dari kesiapan usaha, dokumen dan persyaratan dasar, kemudian persiapan produk serta bagaimana memahami karakteristik pasar,” ujar Ridha, Rabu (23/9/2026).

 

Menurutnya, pelaku usaha tidak harus menunggu memiliki skala bisnis besar untuk mulai mengenal pasar ekspor. Justru, pemahaman terhadap tahapan dan persyaratan sejak awal dapat menjadi bekal bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya secara bertahap.

 

“Tidak perlu menunggu sampai usaha besar untuk mulai belajar. Yang penting pelaku usaha mengetahui dulu tahapannya, apa yang harus disiapkan, kemudian bisa diperbaiki dan dikembangkan secara bertahap,” katanya.

Wajib Punya NIB

 

Bagi pelaku UMKM kerajinan yang ingin mengikuti program tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat dasar yang ditetapkan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Tak Harus Menunggu Besar, UMKM Lumajang Mulai Dibekali Cara Menembus Pasar Ekspor

 

Pendaftaran peserta dibuka hingga Jumat, 25 September 2026. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat melakukan registrasi melalui tautan

bit.ly/RegisSosialisasiPendampinganEkspor.

 

Setelah pendaftaran dilakukan, data calon peserta tidak otomatis langsung menjadi peserta pendampingan. Seluruh pendaftar akan mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Peserta yang dinyatakan terpilih nantinya akan dihubungi melalui kontak yang dicantumkan ketika melakukan registrasi.

 

Baca juga: Police Goes to School, Pelajar Lumajang Dibekali Jurus Aman di Jalan dan Cerdas Hadapi AI

Program ini menjadi salah satu upaya membuka akses pengetahuan bagi pelaku UMKM kerajinan di Lumajang yang memiliki produk potensial, tetapi masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur dan kesiapan menuju pasar internasional.

 

Bagi pelaku usaha, ekspor bukan hanya persoalan mencari pembeli di luar negeri. Ada kesiapan usaha, administrasi, dokumen, kualitas dan kesiapan produk hingga kemampuan membaca karakteristik pasar yang perlu diperhatikan.

 

Karena itu, melalui layanan pendampingan gratis tersebut, Diskopindag Lumajang mendorong pelaku UMKM agar tidak sekadar menghasilkan produk kerajinan, tetapi juga mulai memahami bagaimana produk tersebut dapat dipersiapkan untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

 

Kesempatan ini terbuka terbatas. Pelaku UMKM kerajinan Lumajang yang ingin belajar mempersiapkan produknya menuju pasar ekspor perlu memastikan NIB, melakukan registrasi sebelum batas waktu, dan mengikuti proses seleksi yang ditetapkan (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru