Dana DBHCT

15.887 Pekerja di Lumajang Dapat Perlindungan Jaminan Sosial, Tak Hanya Pekerja Formal

Reporter : Indana Zulfa
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, menyerahkan bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja sebagai bagian dari perluasan

Lumajang  — Risiko kecelakaan maupun persoalan sosial dalam bekerja tidak hanya mengintai mereka yang bekerja di kantor atau perusahaan. Di balik aktivitas ekonomi masyarakat Lumajang, ada buruh tani, pekerja tambang, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima hingga pekerja sektor pariwisata yang setiap hari juga berhadapan dengan risiko pekerjaan.

 

Baca juga: Pimpinan Baru Bank Jatim Lumajang Temui Bupati, Sinergi dengan Pemkab Jadi Sorotan

Kelompok pekerja rentan tersebut kini menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Kabupaten Lumajang. Pada 2026, Pemkab memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 15.887 pekerja yang tersebar di 21 kecamatan.

 

Perluasan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang selama ini bekerja di sektor informal maupun memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi.

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lumajang, Hari Susiati mengatakan perlindungan jaminan sosial perlu menjangkau masyarakat pekerja tanpa melihat apakah mereka bekerja di sektor formal maupun informal.

 

“Pada tahun 2026 ini kita telah memperluas cakupan bantuan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT sebanyak 15.887 pekerja yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang,” ujar Hari Susiati di Pendopo Arya Wiraraja, Rabu (23/9/2026).

 

Dari Buruh Tani hingga Pengemudi Ojol

 

Cakupan penerima perlindungan tersebut cukup beragam. Pemerintah daerah memasukkan sejumlah kelompok pekerja yang aktivitas sehari-harinya memiliki risiko, mulai dari buruh tani tembakau, buruh tambang, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, pelaku usaha pariwisata hingga penyandang disabilitas.

 

Perluasan juga menyasar tenaga non-ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah. Di dalamnya termasuk pekerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan.

 

Tak berhenti di sana, sebanyak 4.165 guru ngaji dan marbot juga mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Sementara di tingkat desa, pemerintah mendaftarkan 8.387 orang dalam ekosistem pemerintahan desa. Mereka mencakup unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Ketua RT dan RW.

 

“Perlindungan juga diberikan kepada atlet dan ofisial pada setiap kegiatan atau event olahraga,” kata Hari.

 

Baca juga: PKL B29 Ditata, Pemkab Lumajang Tegaskan Pedagang Hanya Berjualan di Rest Area Satu

Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan kepada pekerja dengan status formal. Masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari berbagai jenis pekerjaan juga didorong mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

 

Bagi pekerja informal, risiko pekerjaan sering kali berjalan beriringan dengan kebutuhan ekonomi keluarga. Ketika risiko terjadi, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut pekerja, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga.

 

Karena itu, perluasan kepesertaan jaminan sosial ditempatkan sebagai salah satu instrumen perlindungan agar risiko tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung pekerja dan keluarganya.

 

Pemkab Siapkan Perluasan Berikutnya

 

Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak berhenti pada kepesertaan yang telah diberikan pada 2026. Ke depan, sejumlah langkah disiapkan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja.

 

Salah satunya melalui rencana pengalokasian APBD murni untuk perlindungan pekerja rentan. Pemkab juga akan mempercepat dan mengoptimalkan kepesertaan bagi RT/RW.

Baca juga: UMKM Kerajinan Lumajang Didorong Tembus Pasar Ekspor, Pendampingan Dibuka Gratis

 

Selain dukungan pemerintah, sektor swasta dan perusahaan juga didorong mengambil bagian melalui program SERTAKAN maupun tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

 

Kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan diperkuat untuk memberikan perlindungan kepada kelompok mustahik. Sementara pekerja sektor informal didorong membangun perlindungan secara mandiri melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Lumajang menargetkan jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja semakin luas.

 

Bukan hanya mereka yang bekerja di balik meja atau mengenakan seragam perusahaan, tetapi juga mereka yang setiap hari bekerja di sawah, jalanan, pasar, kawasan wisata, tambang, hingga lingkungan desa.

 

Sebab, setiap pekerjaan memiliki risiko. Dan perlindungan terhadap pekerja semestinya tidak berhenti pada status pekerjaan, tetapi hadir bagi mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaannya (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru