Lumajang – Harga cabai rawit merah di Kabupaten Lumajang kembali bergerak naik. Pada 3 Oktober 2026, komoditas yang menjadi salah satu kebutuhan dapur masyarakat itu mencapai Rp72.500 per kilogram.
Baca juga: Jelang Operasi Jantung di India, Bupati Lumajang Beri Semangat untuk Arga
Kenaikan harga tersebut terjadi di tengah tantangan produksi hortikultura akibat kondisi cuaca. Di satu sisi, harga yang tinggi menjadi peluang bagi petani untuk mendapatkan hasil penjualan yang lebih baik. Namun di sisi lain, kenaikan tersebut berpotensi menambah beban belanja masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di sejumlah pasar Kabupaten Lumajang masih berada di kisaran Rp65.000 per kilogram pada awal Oktober 2026. Hanya dalam beberapa hari, harga kemudian naik hingga Rp72.500 per kilogram.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru, mengatakan kenaikan harga tidak terlepas dari kondisi produksi yang dipengaruhi keterbatasan air, cuaca panas, hingga dampak El Niño.
“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” ujar Hendra, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, kenaikan harga cabai tidak selalu berarti kabar buruk. Bagi petani, harga jual yang lebih tinggi justru dapat menjadi peluang untuk memperoleh pendapatan yang lebih baik setelah menghadapi risiko dan biaya budidaya.
Namun, pemerintah tetap perlu memperhatikan dampaknya terhadap konsumen. Harga yang menguntungkan petani diharapkan tidak berubah menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.
Pemkab Siapkan Gerakan Pangan Murah
Untuk menjaga keterjangkauan harga pangan, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyiapkan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang direncanakan berlangsung pada 16 atau 17 Oktober 2026.
GPM menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menghadirkan bahan pangan dengan harga lebih terjangkau sekaligus membantu menjaga stabilitas ketika harga komoditas tertentu mengalami kenaikan.
Baca juga: Polsek Jatiroto Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Pelajar SMPN 1
Langkah tersebut dinilai penting karena harga cabai rawit merah saat ini telah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, HAP cabai rawit merah berada pada rentang Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Hendra menjelaskan, karakteristik cabai berbeda dengan komoditas seperti beras dan minyak goreng yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga cabai lebih mudah bergerak mengikuti perubahan produksi dan kondisi di lapangan.
“Berbeda dengan komoditas seperti beras atau minyak goreng yang memiliki harga eceran kaku (HET), cabai bersifat sangat fluktuatif karena sangat bergantung pada faktor cuaca, musim kemarau atau hujan, dan masa panen petani. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rentang harga acuan,” jelasnya.
Baca juga: Patroli Malam Digencarkan, Polisi Sasar Titik Rawan 3C di Lumajang
Selain kondisi produksi, pergerakan harga juga dipengaruhi keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Ketersediaan cabai dari daerah penyangga turut menentukan banyak sedikitnya pasokan yang masuk ke pasar Lumajang.
Karena itu, kebijakan pemerintah tidak semata-mata diarahkan untuk menekan harga cabai. Yang menjadi perhatian adalah menjaga keseimbangan agar petani tetap memperoleh harga jual yang layak, sementara konsumen tetap memiliki akses terhadap pangan dengan harga yang terjangkau.
Pemantauan harga, penguatan pasokan, serta pelaksanaan Gerakan Pangan Murah menjadi bagian dari upaya Pemkab Lumajang menjaga stabilitas pangan di tengah tantangan produksi hortikultura akibat perubahan kondisi cuaca.
Bagi konsumen, kenaikan harga cabai menjadi pengingat bahwa pergerakan harga pangan sangat berkaitan dengan kondisi produksi, cuaca, pasokan, hingga masa panen. Sementara bagi petani, harga yang lebih tinggi menjadi kesempatan untuk mendapatkan hasil yang lebih sepadan dengan risiko dan biaya budidaya.
Pada akhirnya, stabilitas pangan bukan sekadar soal menurunkan harga. Petani membutuhkan harga yang layak, sementara konsumen membutuhkan harga yang terjangkau. Di antara dua kepentingan itulah pemerintah dituntut menjaga keseimbangan (Red).
Editor : Redaksi