Tuntutan CSR Berujung Blokade

Blokade Sepekan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Perkebunan PT Kalijeruk Baru Lumajang

Reporter : Indana Zulfa
Jalan Perkebunan Diblokade Sepekan, 495 Polisi Turun Tangan

Lumajang  – Aksi pemblokadean akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya berujung penindakan hukum. Polres Lumajang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penutupan jalan tersebut, Rabu (7/10/2026).

 

Baca juga: Harga Cabai Rawit Lumajang Tembus Rp72.500 per Kg, Pemkab Siapkan Gerakan Pangan Murah

Pemblokadean jalan disebut telah berlangsung sekitar sepekan. Aksi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas operasional perkebunan, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut.

 

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi membenarkan pengamanan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

 

“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” kata Riki saat dikonfirmasi.

 

Menurut Riki, aksi penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar pihak perusahaan memberikan respons terhadap permintaan corporate social responsibility (CSR) serta kerja sama pengelolaan lahan plasma.

 

“Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respons terkait permintaan CSR (dana kepedulian sosial) dan permintaan kerja sama lahan plasma,” ujarnya.

 

Untuk mencegah terjadinya eskalasi massa, polisi mengerahkan kekuatan gabungan dalam proses penertiban. Pengamanan melibatkan personel Polres Lumajang, bantuan personel dari sejumlah polres jajaran, serta Satuan Brimob.

 

Baca juga: Polsek Jatiroto Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Pelajar SMPN 1

Total 495 personel diterjunkan ke lokasi. Rinciannya, 330 personel Polres Lumajang, masing-masing 25 personel BKO dari Polres Jember, Polres Probolinggo, dan Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK.

 

Polisi menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan akses jalan dapat kembali digunakan.

 

Dua orang yang diamankan kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menyebut keduanya dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait perbuatan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

 

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat meningkat apabila tindakan itu menimbulkan korban. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 7–9 tahun apabila perbuatannya mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana dapat mencapai 12–15 tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Patroli Malam Digencarkan, Polisi Sasar Titik Rawan 3C di Lumajang

 

“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan akses jalan umum tidak terganggu,” kata Riki.

 

Di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang sebelumnya digunakan untuk menutup akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perkebunan.

 

Penertiban ini menjadi titik balik setelah aksi blokade berlangsung selama beberapa hari dan mulai menghambat aktivitas di kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru