Lumajang– Angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang menunjukkan tren penurunan. Namun, di tengah capaian tersebut, garis kemiskinan justru meningkat hingga Rp458.716 per kapita per bulan pada Maret 2026. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa perbaikan kesejahteraan masyarakat tidak cukup diukur dari persentase penduduk miskin semata.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang mencatat, persentase penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 8,33 persen, turun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 8,60 persen. Jumlah penduduk miskin juga berkurang dari 90,64 ribu orang menjadi 87,86 ribu orang.
Meski demikian, garis kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 9,18 persen, dari Rp420.165 per kapita per bulan pada Maret 2025 menjadi Rp458.716 pada Maret 2026.
Kepala BPS Kabupaten Lumajang, Mochamad Sonhaji, menjelaskan bahwa perkembangan kemiskinan perlu dilihat melalui sejumlah indikator agar kondisi kesejahteraan masyarakat dapat dipahami secara lebih menyeluruh.
“Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Kabupaten Lumajang pada Maret 2026 sebesar 8,33 persen, turun dari 8,60 persen pada Maret 2025. Data ini menjadi gambaran perkembangan kemiskinan yang perlu dibaca bersama indikator lainnya untuk memahami kondisi masyarakat secara lebih utuh,” jelasnya.
Garis kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran yang digunakan untuk menentukan status kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar. Kenaikannya menunjukkan bahwa nilai pengeluaran minimum sebagai acuan kemiskinan meningkat, tetapi tidak serta-merta berarti seluruh masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan.
Di sisi lain, penurunan jumlah penduduk miskin menjadi perkembangan positif. Sepanjang Maret 2025 hingga Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Lumajang berkurang sekitar 2.780 orang, sedangkan persentasenya turun 0,27 poin persentase.
Indikator lain juga menunjukkan perubahan. Indeks kedalaman kemiskinan (P1) turun dari 0,68 menjadi 0,62. Angka ini menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
Sementara itu, indeks keparahan kemiskinan (P2) tetap berada di angka 0,08. Indikator ini mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Penurunan indeks kedalaman kemiskinan mengindikasikan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin kecil. Namun, perkembangan tersebut tidak berarti seluruh keluarga mengalami perbaikan kondisi ekonomi dengan tingkat yang sama.
Bagi masyarakat, persoalan kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan status miskin atau tidak miskin. Kemampuan memenuhi kebutuhan pangan, membayar biaya pendidikan, mengakses layanan kesehatan, serta memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak juga menjadi faktor penting dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, data kemiskinan perlu menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan dan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sebelumnya menekankan pentingnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat pemberdayaan. Namun, efektivitas program pemerintah dalam menurunkan kemiskinan perlu dinilai melalui evaluasi dan data tersendiri, bukan semata-mata berdasarkan perubahan indikator dalam satu periode.
Data BPS tersebut memperlihatkan dua perkembangan yang berjalan bersamaan: persentase dan jumlah penduduk miskin menurun, sementara garis kemiskinan meningkat. Keduanya memberikan gambaran berbeda tetapi saling melengkapi dalam membaca kondisi ekonomi masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan penurunan angka kemiskinan diikuti penguatan daya beli, akses terhadap kebutuhan dasar, serta kesempatan ekonomi yang lebih luas. Dengan demikian, perbaikan statistik dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat Lumajang (Red).
Editor : Redaksi