Operasi Patuh Semeru 2026

12 Pelajar SMP Terjaring Penertiban, Satlantas Lumajang Ingatkan Bahaya Berkendara di Bawah Umur

Reporter : Indana Zulfa
Tak Cukup Umur untuk Berkendara, 12 Siswa SMP di Lumajang Terjaring Polisi

Lumajang  – Sebanyak 12 pelajar SMP berusia 13 hingga 15 tahun kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah saat Satlantas Polres Lumajang menggelar edukasi dan penertiban dalam program Police Goes to School, Kamis (29/10/2026).

 

Baca juga: Periksa 14 Truk di Pasirian, Polisi Temukan KIR Kedaluwarsa hingga SIM Tak Sesuai

Dalam kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 5 Lumajang tersebut, petugas juga menemukan enam siswa tidak mengenakan helm berstandar SNI serta dua sepeda motor yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

Penertiban dilakukan oleh Satgas Preemtif Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Lumajang yang dipimpin Aiptu Rima Mayangga Rivasari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

 

Bersama guru kesiswaan dan pengurus OSIS, petugas menyisir sejumlah kantong parkir swasta dan tempat penitipan kendaraan di luar lingkungan sekolah. Dari hasil pemeriksaan, belasan pelajar diketahui mengendarai sepeda motor sendiri meski belum memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi dan pembinaan. Langkah tersebut bertujuan menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

 

"Kami menemukan 12 pelajar berusia 13 hingga 15 tahun yang membawa sepeda motor ke sekolah. Karena belum cukup umur, otomatis mereka tidak memiliki SIM. Selain itu, ditemukan enam siswa tidak memakai helm SNI, serta dua unit motor tidak laik jalan yang menggunakan knalpot brong, tanpa spion, dan memakai ban tidak standar," ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).

Baca juga: Satlantas Lumajang Bagikan Cokelat, Apresiasi Orang Tua yang Pastikan Anak Pakai Helm

 

Terhadap para pelajar yang terjaring, petugas bersama pihak sekolah memberikan teguran tertulis dan pembinaan langsung di lokasi. Kepolisian juga membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas serta memberikan edukasi mengenai penggunaan helm yang benar dan aman.

 

Tak hanya itu, para siswa turut mendapatkan sosialisasi mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya bagi anak-anak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga: Lepas Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026, Bunda Indah Tantang Lumajang Raih 10 Medali Emas

Bayu menegaskan, upaya mencegah pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur membutuhkan keterlibatan aktif pihak sekolah dan orang tua. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kesadaran keselamatan berkendara sejak dini.

 

"Kami mengimbau kepada para orang tua dan wali murid agar berkomitmen penuh untuk tidak memfasilitasi anak di bawah umur dengan kendaraan bermotor. Keselamatan jiwa anak adalah yang utama. Sebaiknya manfaatkan fasilitas antar-jemput atau angkutan umum demi keselamatan bersama," tegasnya.

 

Operasi Patuh Semeru 2026 dilaksanakan serentak selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan tertib (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru