Anggota DPR Dilarang Main Sinetron, Anang Hermansyah Protes

lumajangsatu.com
Anang Hermansyah-Anggota DPR RI

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Jakarta(lumajangsatu.com)- Anang Hermansayah, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional yang juga musisi, keberatan dengan adanya pasal pelarangan anggota DPR terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial.

"Pasal 12 itu harus diejewantahkan lagi. Yang tidak boleh seperti apa, kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik tapi komersial, bagaimana?" kata Anang di gedung DPR, Jakarta, dilansir Viva.co.id Selasa 27 Januari 2015.

Menurutnya, anggota DPR yang beprofesi sebagai artis mestinya tetap bisa bekerja serius tanpa menurunkan derajatnya sebagai anggota DPR. 

"Ini penting, karena pemutusan hak itu bisa jadi melanggar HAM, karena mengancam hak seseorang dalam mengembangkan seni," ujarnya.

Anang menilai, pasal tersebut tidak jelas. Dia berharap, kalaupun tetap diberlakukan maka perlu catatan tambahan sebagai pengecualian. "Kalau kontennya mempermlukan dan tidak sesuai etika ya jangan," katanya.

Ketentuan itu, siang tadi, dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, karena banyak ketentuan yang belum jelas maka pengesahannya ditunda untuk dimatangkan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Dewan.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru