Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Gucilait, Komisi A DPRD Lumajang menemukan ada satu oknum PNS yang indisipliner. PNS atas nama Ely Mardiatmoko diketahui sudah tidak masuk selama 3 bulan tanpa ada kabar yang jelas.
Kita tadi kunjungan ke Kecamatan Gucialit dan menemukan satu oknum PNS yang indisipliner atas nama Ely Mardiatmoko, ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, ketua Komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (02/02/2015).
Sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang sanksi PNS, jika 49 hari tidak masuk, meski tidak berturut-turut maka harus dicoret sebagai PNS. Namun, Komisi A amat menyayangkan karena oknum PNS tersebut tidak diberikan sanksi.
Kita amat sayangkan pemkab hingga kini belum mengeluarkan sanksi indisipliner dan inspektorat juga belum mengambil langkah yang jauh, paparnya.
Komisi A kawatir jika pemkab tidak tegas dengan para oknum PNS nakal, maka banyak PNS yang jarang masuk. Saat ini baru di Kecamatan Gucilait yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan banyak oknum PNS lain yang juga seperti Ely Mardiatmoko.
Mungkin ini baru di Gucialit, bisa jadi masih banyak oknum PNS yang indisipliner. Ole sebab itu, kami meminta pemkab memberikan sanksi tegas, terangnya.
Seharusnya, jika sudah menjadi abdi negara, maka harus bekerja dengan baik. Jangan sampai hanya memakan gaji buta dan tidak melakukan tugas pelayanan. Kalu seperti ini kan namanya makan gaji buta, jelasnya.
Dari keterangan Camat, oknum PNS tersebut sudah menghilang sejak lama dan rumahnya juga sudah lama kosong. Istrinya juga diketahui telah pergi keluar negeri. Rumahnya sudah kosong dan istrinya sudah pergi ke Malaysia, pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi