Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna untuk pemberhentian Bupatai Sjahrazad Masdar MA, karena meninggal dunia. DPRD kemudian mengusulkan Wakil Bupati As'at Malik menjadi Bupati menggantikan Bupati yang sudah meninggal.
"Selanjutnya dari hasil rapat tadi, kita akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim untuk pengesahan dan pengangkatan beliyau menjadi Bupati Lumajang," ujar Agus Wicaksono S.Sos Ketua DPRD Lumajang usai rapat paripurna, Rabu (04/02/2015).
Paling lambat kata Agus, satu bulan sejak rapat paripurna, sudah ada pelantikan Bupati Lumajang. Namun, untuk pelantikannya jika mengacu Perpu maka akan dilakukan di Jawa Timur. Namun karena As'at merupakan Hasil Pilkada sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004, maka DPRD berharap pelantikan akan dilakukan di Lumajang dengan mekanisme rapat paripurna istimewa.
"Karena beliyau hasil pilkada sesuai Undang-undang 32 Tahun 2004, maka kita berharap pelantikannya akan dilakukan di Lumajang melalui mekanisme rapat paripurna istimewa," terangnya.
Disinggung tentang wakil Bupati, Agus menyebutkan maksimal 15 hari Bupati sudah harus mengusulakn nama kepada DPRD. "Maksimla 15 hari setelah Bupati dilantik, kemudian Bupati mengusulkan nama kepada DPRD Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi