Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lumajang(lumajangsatu.com) - Komitmen Polres Lumajang untuk menanggulangi bahaya peredaran obat keras berbahaya dan Narkoba benar-benar dibuktikan. Satreskoba Polres Lumajang dalam sebualn berhasil mengungkap 7 Kasus yakni 5 Okerbaya dan 2 Kasus Narkoba.
"Alhamdulillah 10 orang kita tetapkan tersangka," Ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin kepada wartawan di Mapolres.
Menurut dia, perang terhadap narkoba sudah dinyatakan oleh pemerintah pusat, baik di tubuh POLRI, TNI dan Kejaksaan. Sehingga dalam pengungkapan kasus narkoba dan sejenisnya senantiasa harus dilakukan oleh Satrekoba.
"Ini bukti kami perang melawan Narkoba," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito.
Dari pengungkapan 5 Kasus okerbaya, Petugas mengamankan, 3384 butir pil warna putih logo Y, 1804 butir pil warna kuning logo DMP, 9 bendel plastik klip, uang penjualan Rp.339.000, 1 Kaleng buah dan 8 buah HP untuk transaksi tersangka.
Untuk 2 kasus narkoba jenis sabu, polisi mengamankan BB, 1.13 grm sau, satu pivet, 2 buah sedotan lipat, 1 korek api dan sebuah handphone. (ls/red)
Editor : Redaksi