Lumajang (lumajangsatu.com) - Bagian Hukum Pemkab dibuat pusing dengan banyaknya lahan yang diatasnya ada bangunan milik pemkab sertifikatnya tidak jelas. Alhasil, Pemkab menghadapi sejumlah gugatan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Banyak ya, bukan hanya lahan bangunan sekelah saja tapi banyak bangunan Puskesmas yang juga lahannya tidak jelas," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (20/03/2015).
Yang mecuat dipermukaan, Pemkab digugat 9 milyar rupiah oleh oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah SMP N 1 Sukodono. Saat ini, gugatan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
"Iya, kita itu sekarang digugat 9 milyar rupiah oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah SMP N 1 Sukodono," paparnya.
Pemkab melalui APBD 2015 sudah menyiapkan 5 milyar rupiah untuk persiapan jika gugatan dimenangkan oleh penggugat. "Asumsinya itu, satu meter tanah harganya 3 juta, sedangkan luas yang digugat 3 ribu meter," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi