Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang menetpakan lima tersangka dalam kasus ladang ganja yang ditemukan dirumah bekas caffe sae di jalan pisang agung nomor 32 Lumajang. GTSP (26) Labruk Kidul, AHF (34) Pisang Agung Kepuharjo, ETM (35) Kutorenon, NS (56) Labruk Kidul dan DA (36) Pisang Agung 6 menjadi tersangka kasus ladang ganja.
"Kita tetapkan lima orang dalam kasus ladang ganja, karena mereka tidak melapor ketika mengetahui adanya ganja-ganja itu," ujar Aries Syahbudin SIK Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Senin (23/03/2015).
Meski masih ditetapan sebgai tersngak karena tidak melaporkan, tidak menutu kemungkinan akan menjadi tersangka laian jika menajdi tersngka ganja. Sebab, disekitar lokasi sudah ditemukan pohon ganja yang sudah dipanen. "Kita terus melakukan pengembangan," papar Kapolres.
Saat ini, tim dari polres Lumajang telah melakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga sebgai penanam dan perawat kebun ganja itu. "Kita masih lakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga yang menanam dan merawat ganja-ganja itu," tambahnya.
Untuk sementara, lima tersangka yang ditangkap saat penggerebekan ladang ganji hanya terncam 1 tahun penjara karena tidak melaporkan sebab mengetahui adanya ladang ganja. "Lima orang ini diancam satu tahun penjara," pugkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi