Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Untuk kali keduanya, H. Muhammad Nur Purnamasidi S. Sos anggota DPR RI Frkasi Golkar datang ke Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang. Kedatangan legislator Golkar itu ditemani oleh Bimas Hindu kementrian Agama RI yang diwakili oleh Putu Suhartama.
"Saya juga mengajak pak Bupati hadir disini juga, namun beliyau tidak bisa hadir dan diwakilkan kepada pak Camat Senduro," ujar Nur Purnamasidi kepada umat Hindu Lumajang, (03/04).
Menururutnya, sebenarnya ia ingin menyampaikan permintaan warga Hindu kepada pemerintah daerah secara langsung, diantaranya warga Hindu di Senduro menginginkan adanya pencacatan nikah di Kecamatan, sehingga tidak perlu lagi datang ke Lumajang karena dianggap terlalu jauh.
"Saya ingin menyampaikan secara langsung kepada pak Bupati tentang warga Hindu Senduro ingin ada pencatatan nikah di Kecamatan dan juga masih minimnya tenaga guru agama Hindu," jelasnya.
Bang Poer panggilan akrab Purnamasidi juga berharap pertemuan kedua itu adalah pertemuan yang terakhir melakukan serap aspirasi. Saat dirinya datang untuk ketiga kalinya, bang Poer sudah membawa program untuk umat Hindu di Lumajang.
"Serap aspirasinya sudah selesai, saya datang untuk ketiga kalinya tidak dengan tangan kosong namun sudah ada program dari pemeritah yang bisa dinikmati oleh warga Hindu," terangnya.
Wira Dharma umat Hindu dari desa Kandangan merasa senang dan bangga bisa dikunjungi oleh anggota DPR RI dan Bimas Hindu. Dirinya dan semua umat Hindu di Lumajang berharap pertemuan tersebut bisa bermanfaat dan bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh umat Hindu di Lumajang.
"Semoga bisa terealisasi semua usulan kami, seperti pengajuan bantuan pembangunan tempat ibadah dan kekurangan tenaga pengajar guru agama Hindu, Sedangkan murid-murid kami disini sangat memerlukannya," paparnya.
Sementara itu, Putu Suhartama menyatakan bahwa bantuan pembangunan tempat ibadah bisa di tangani oleh Kementrian dengan catatan mengajukan proposal bantuan. Sedangkan untuk guru agama Hindu, merupakan kewenangan pemerintah daerah karena sudah masuk era otonomi.
"Kalau bantuan tempat ibadah dan desa binaan itu bisa kami bantu mas, namun untuk kekurangan guru agama Hindu itu kewenangan pemerintah daerah karena sudah otonomi," jelasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi