Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang bersama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah desa Kaliboto Kecamatan Jatiroto. Komisi A DPRD menemukan tower milik Mitratel berdiri megah namun tidak mengantongi ijin alias bodong.
"Kita lakukan sidak ke desa Kaliboto dan menemukan tower milik Mitratel yang berdiri megah namun sayang tidak berijin," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si kepada lumajangsatu.com, Jum'at (10/04/2015).
Komisi A DPRD langsung meminta kepada KPT untuk segera mengirim surat kepada Mitratel agar secepatnya mengurus ijin keberadaan tower. Sedangkan Satpol PP diminta untuk segera menyegel dan menutup sementar tower Mitratel hingga pemiliknya mengantongi ijin.
"KPT kita minta untuk segera menyurati pemilik tower dan Satpol PP kita minta mematikan tower agar tidak bisa beroperasi," jelasnya.
Lebih lanjut politisi NasDem itu menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memutus aliran listrik. Sebab, dalam aturan PLN pemutusan aliran listrik dilakukan jika ada permintaan dari yang bersangkutan atau tidak membayar.
"Kita juga akan segera melakukan MoU dengan PLN, agar PLN bisa memutus aliran listrik bagi tower-tower yang tidak berijin,' pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi