Lumajang-Setelah melakukan penelusuran dan pengintaian akhirnya jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap 2 pengedar daun gaja. Dua Pelaku yakni, Pundi (26), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Candipuro dan Jangkung, warga Desa Panggung Lombok,Kecamatan Candipuro ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti satu poket ganja kering.
Informasi yang berhasil dihimpun di kepolisian, pelaku Pundi ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar Stadion Pasirian, tepatnya di warung bakso. Ganja disembunyikan di kantor celananya. Pundi saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram dari Jangkung. Dengan cepat, petugas kerumah pengedar satunya, Jangkung hanya pasrah saat digrebek.
"Jadi 2 pengedar ini adalah residivis pengedar detro," kata Kasat Reskoba, AKP Amin Sujandono pada wartawan, Senin(21/01/2013).
Dia mengatakan, sebelum petugas mengira, pelaku Pundi masih jualan dextro. Pasalnya, saat dilakukan perburuan, sempat kabur ke luar kota dan jejaknya tidak terlacak. "Ganja didapatkan dari seorang pengedar di Pasuruan," paparnya.
Kini dua pelaku diamankan di Mapolres untuk interogasi soal jaringan peredaran. Kedua dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lebih dari 10 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi