Parpol Non Parlemen Bisa Berangkatkan Calon Bupati 2013

lumajangsatu.com
Lumajang-Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati di pilkada Mei 2013 mendatang nampaknya akan semakain banyak. Hal itu, jika partai Non Perlemen menggunakan haknya, untuk mengsung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Yuyun Baharita, Ketua Pokaja Penecaloanan Pilkada Lumajang, menyatkan seperti diamanatkan dalam undang-undang, pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati ada dua jalur. Yakni jalur peseorang atau lebih dikenal dengan calon Independen dan  jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Dalam pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik, masih di bagi menjadi dua jalur. Pertma menggunakan jalur hitungan jumlah kursi DPRD, yang kedua menggunakan hitungan 15 persen dari suara sah pemilu tahuan 2009.

"Dari jalur Parpol atau gabungan Parpol masih dibagi dua jaluar," Ujar Yuyun.Senin (28/01/2013)

Jika menggunakan jumlah kursi, satu calon Bupati dan Wakil Bupati minimal diusung oleh 15 persen kursi,atau 8 kursi seteleh dibulatkan dari 50 kursi DPRD. Begitu juga dengan menggunakan suara sah pemilu, minimal juga di usung oleh 15 persen suara sah dari pemilu 2009.

"Klau kursi minimal di usung oelh 8 kursi DPRD," Tambahnya.
 
Dari data pemilu 2009, Suara sah pemilu berjumlah 488 ribu lebih. Sehingga, untuk bisa memberangkatkan satu calon hanya memerlukan 73 rinbu lebih sura dari partai politik Non parlemen. Padahal dari 21 parpol Non Parlemen ketika dijumlah kesemuanya di temukan suara 94 ribu lebih suara sah. Sehingga, dimungkinkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diusung oleh gabungan partai politik Non Parlemen.

"Parpol Non Parlemen bisa memberangkatkan satu calon, jika bisa memenuhi persyratan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru