Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Lumajang (lumajangsatu.com) - Nasib puluhan desa yang belum menggelar pilkades dan kepala desanya dijabat oleh PJ kades hingga kini belum jelas. Pemerintah berkilah bahwa regulasi untuk peilkades masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jawa Timur yakni perda pilkades.
"Saat ini kita masih menunggu regulasinya, yakni perda pilkades yang saat ini masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jatim," ujar Arif Sukamdi Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Lumajang kepada sejumlah wartawan, Jum'at (24/04/3015).
Setela evaluasi dari Gubernur turun, maka tahapannya baru dilakukan pengundangan dalam lembaran daerah. Setelah itu, Pemkab membuat peraturan bupati (Perbup) sebagai pelaksana dari Perda. "Kita sudah siapkan Perbupnya karena kita yakin Perbup yang akan kita buat tidak akan bertentangan dengan Perda," paparnya.
Setalah ada Perbupnya, barulah dilakukan sosialisasi kesejumlah desa yang akan menggelar Pilkades. Kemudian Pemkab akan membuat panitia di Kabupaten dimana pada Pilkades yang dulu Panitia Kabupaten tidak pernah ada.
"Prosesnya panjang, jika ditanya kapan pilkades, kita masih belum menghitungnya dan kita masih menunggu aturannya keluar," jelasnya.
Saat ini, kata Arif ada 32 Desa yang tidak memiliki kepala desa definitif baik karena kepala desanya habis masa jabatannya maupun karena kadesnya tersandung persoalan hukum. "Saat ini ada 32 Desa yang tidak memiliki kepala desa definitif," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi