Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang mendesak Pemkab Lumajang segera mengganti posisi Pj Kades non PNS. Pasalnya, belasan desa di Lumajang saat ini masih dijabat oleh Pj kades non PNS.
"Kita minta pemkab segera ganti Pj Kades yang saat ini masih dijabat dari kalangan non PNS," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Senin (11/05/2015).
Undang -Undang Nomor 6 Tahua 2014 tentang Desa sudah sangat jelas bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa maka Pj kades harus berasal dari PNS. Jika tidak segera diganti, sedangkan Undang-undangnya sudah ada, maka pasti ada pertanyaan ada apa dengan itu.
"Undang-undangnya sudah jelas, jika tidak segera diganti dengan Pj Kades PNS maka akan timbul pertanyaan ada apa?," papar politisi NasDem itu.
Saat ini, dari 32 desa yang tidak memiliki kepala desa definitif baru beberapa saja yang dijabat oleh Pj PNS. Salah satunya desa Kalidilem Kecamatan Randuagung yang sudah dijabat oleh Pj Kades PNS.
"Rata-rata Pj kades non PNS yang saat ini menjabat adalah mantan kepala desa, dan kebanyakan mereka akan mencalonkan kembali," pungkas mantan ketua Ikatan Da'i Muda Indonesia itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi