Bupati Lumajang Segera Ganti Kepala Sekolah Yang Habis Masa Jabatannya

lumajangsatu.com

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik akan segera menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dimana masa tugas kepala sekolah atau guru yang diberi tugas tambahan untuk 1 (satu) periode ditentukan selama 4 (empat) tahun.
 
Bila sudah selesai masa tugas selama empat tahun, dapat diperpanjang kembali selama satu periode, apabila yang bersangkutan memiliki prestasi minimal baik atau memiliki prestasi istimewa. "Saat ini banyak kepala sekolah yang menjabat hingga 37 tahun dan jumlahnya sangat banyak sekali," ujar Bupati kepada lumajangsatu.com, Selasa (02/05/2015).

Penerapan periodisasi masa jabatan kepala sekolah disamping perintah undang-undang, juga untuk memberikan kesempatan guru yang lain menjadi kepala sekolah. Dalam waktu dekat, pemerintah segera mendata kepala sekolah yang sudah melampoi masa tugasnya menjadi kepada sekolah.

"Ini bukan masalah apa, tapi ini harus dilakukan karean sudah ada aturannya dan juga demi kepentingan guru itu sendiri," paparnya.

Dari sumber yang berhasil dihimpun, di Lumajang banyak sekali kepala sekolah yang menjabat sebgai kepala sekolah melebihi 12 tahun. Bahkan, ada juga kepala sekolah yang telah menjabat selama 37 tahun. Jumlah kepala sekolah yang melebihi batas waktu diperkirakan mencapai 200 kepala sekolah lebih.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru