Lumajang-Siapa saja yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lumajang dan akan bertarung di Pilkada 29 Mei 2013 mendatang, nampaknya publik Lumajang harus menunggu beberap waktu lagi. Pasalnya, KPU Jatim melakukan penundaan pengumuman verifikasi berkas 5 pasangan kandidat bakal calon yang akan bertarung menuju pendopo kabupaten.
Menurut Pokja pencalonan Pilkada KPU Lumajang, Yuyun Baharita, hasil rapat pleno KPU Jatim untuk verifikasi berkas 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan diumumkan pada tangal 29 Maret 2013. Pasalnya, harus dikaji ulang setiap berkas paslon.
"KPU jatim mengundur pengumuman sesuai dengan Peratuan KPU no 9 tahun 2012, maksimal pengumuman kurang dari 47 hari jelang pemilihan," papar Yuyun pada wartawan, di kator KPU Lumajang di jalan Veteran Lumajang. Sabtu(23/03/2013).
Dalam proses rapat pleno hanya dilakukan oleh KPU jatim, KPU Lumajang hanya menyerahkan berkas paslon. Sesuai aturan, KPU Lumajang hanya pelaksana.
"Hasil rapat pleno Jum'at malam dari KPU jatim demikian,' jelasnya.
Yuyun menambahkan, penundaan pengumuman pasangan calon tersbut bukan karena kisruh dualisme PKB Lumajang. Namun, karena ada beberap berkas yang perlu diverifikasi ulang.
"penundaan bukan karena adanya dualisme PKB Lumajang," ujarnya.
Sekedar diketahui, 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang akan mengetahui kelengkapan berkas untuk bisa maju di Pilkada usai rapat pleno KPU Jatim tanggal 23 Maret 2013, hari ini. Padahal, untuk jadwal KPU sesuai pentahapan Pilkada, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 26 Maret-1 April 2013.(Yd/red)
Menurut Pokja pencalonan Pilkada KPU Lumajang, Yuyun Baharita, hasil rapat pleno KPU Jatim untuk verifikasi berkas 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan diumumkan pada tangal 29 Maret 2013. Pasalnya, harus dikaji ulang setiap berkas paslon.
"KPU jatim mengundur pengumuman sesuai dengan Peratuan KPU no 9 tahun 2012, maksimal pengumuman kurang dari 47 hari jelang pemilihan," papar Yuyun pada wartawan, di kator KPU Lumajang di jalan Veteran Lumajang. Sabtu(23/03/2013).
Dalam proses rapat pleno hanya dilakukan oleh KPU jatim, KPU Lumajang hanya menyerahkan berkas paslon. Sesuai aturan, KPU Lumajang hanya pelaksana.
"Hasil rapat pleno Jum'at malam dari KPU jatim demikian,' jelasnya.
Yuyun menambahkan, penundaan pengumuman pasangan calon tersbut bukan karena kisruh dualisme PKB Lumajang. Namun, karena ada beberap berkas yang perlu diverifikasi ulang.
"penundaan bukan karena adanya dualisme PKB Lumajang," ujarnya.
Sekedar diketahui, 5 kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang akan mengetahui kelengkapan berkas untuk bisa maju di Pilkada usai rapat pleno KPU Jatim tanggal 23 Maret 2013, hari ini. Padahal, untuk jadwal KPU sesuai pentahapan Pilkada, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 26 Maret-1 April 2013.(Yd/red)
Editor : Redaksi