Lumajang- Tak hanya akan melapor ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi PKB Kubu H. Rofiq Abidin juga melapor kepada Panwaslu kabupaten lumajang. Laporan tersbut dilayangkan karena PKB Lumajang Kubu H. Rofik Abidin belum menerimakan kepeutusan KPU Jatim yang menetapkan paslon cabup dan cawabup, Ali Mudhori-Samsul Hadi.
Menurut Sukrillah< sekertaris>
"Di PN Lumajang ali mudhori kalah, kasasinya ditolak, kok masih ditetapkan," terangnya.
tak hanya itu, KPU jatim diduga ada konspirasi besar dengan ALi Mudhori, sehingga meloloskannnya untuk menju sebgai calon bupati Lumajang. Sebab, KPU jatim tidak berpedoman pada surat klarifikasi dari MA, tapi menggunakan surat klarifikasi dari DPP PKB.
Sukrilah mendatangi kantor Panwaslu Lumajang di Jl. Pisang Gajih ditemani 2 rekannya. Mereka melapor diterima oleh Ketua Panwaslu Almas'udi dan anggotanya, Hisbullah Huda.
"Kami menerima laporan dan meminta keterangan pelaporan, baru klarifikasi ke KPU," terang Almas'udi pada wartawan.
Laporan dari PKB Kubu H. Rofik Abidin diakui oleh Panwaslu Lumajang yang pertama soal Pilkada.
"Ini yang pertama, tetapi kami akan menindak lanjuti sesuai aturan Pemilukada," pungkasnya.(Yd/red)
Menurut Sukrillah< sekertaris>
"Di PN Lumajang ali mudhori kalah, kasasinya ditolak, kok masih ditetapkan," terangnya.
tak hanya itu, KPU jatim diduga ada konspirasi besar dengan ALi Mudhori, sehingga meloloskannnya untuk menju sebgai calon bupati Lumajang. Sebab, KPU jatim tidak berpedoman pada surat klarifikasi dari MA, tapi menggunakan surat klarifikasi dari DPP PKB.
Sukrilah mendatangi kantor Panwaslu Lumajang di Jl. Pisang Gajih ditemani 2 rekannya. Mereka melapor diterima oleh Ketua Panwaslu Almas'udi dan anggotanya, Hisbullah Huda.
"Kami menerima laporan dan meminta keterangan pelaporan, baru klarifikasi ke KPU," terang Almas'udi pada wartawan.
Laporan dari PKB Kubu H. Rofik Abidin diakui oleh Panwaslu Lumajang yang pertama soal Pilkada.
"Ini yang pertama, tetapi kami akan menindak lanjuti sesuai aturan Pemilukada," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi